Manasik haji regular dan haji onh plus juga berbeda sekali haji regular mendapatkan lebih dari lima kali manasik haji yang diorganisasi oleh pemerintah daerah setempat (atau kantor agama dan atau dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji). Bimbingan Haji Reguler di tanah suci mungkin cenderung tidak seintensif jamaah Haji Plus, karena tergantung kepada berkelompok dalam jumlah besar dan tergantung juga dengan gairah kepemimpinan dan bimbingan pembimbing haji dalam kelompok terbangnya. Sementara untuk jamaah Haji Plus, manasik haji biasanya dilakukan hanya dua atau tiga kali dengan cukup intensif, dua hari dalam satu pertemuan. Namun, kelanjutan bimbingan itu di tanah suci akan dirasakan cukup berbeda. Jamaah Haji Plus umumnya (tergantung juga dengan biro hajinya) mendapatkan bimbingan yang menerus tidak terputus dari sejak menginjakkan kaki di tanah suci sampai kembali ke tanah air, sehingga diharapkan tata cara hajinya terlaksana dengan sempurna.Jamaah haji reguler bisa berlama-lama menikmati ibadah ditanah suci yang berlipat pahalanya Insya Allah, sedangkan jamaah haji plus bisa segera pulang ke tanah air untuk segala keperluan. Insya Allah semuanya barokah dan hajinya bisa haji mabrur Insya Allah.
Pembatalan haji onh plus
Apabila anda ingin pergi haji onh plus pastinya anda harus melakukan pembatan kepada pihak travel yang menjalani program haji onh plus seperti Calon jemaah mengajukan surat permohonan pembatalan kepada Kankemenag Kab/Kota domisili, dengan melampirkan :Bukti setoran lunas BPIH asli lembar pertama dan keempat; Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000; Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain; Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia.
Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji batal; Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi; Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal kedalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab pembatalan; Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT; Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT; BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT. Itulah beberapa prosedur yang harus dilaksanakan oleh calon jamaah semoga artikel ini dapat membantu anda dan niatkan perjalanan haji onh plus tapi semoga perjalanan anda tidak ada pembatalan.